Kecelakaan Lalu Lintas

kecelakaan lalu lintas

Kecelakaan lalu lintas adalah merupakan salah satu kasus pidana yang sering terjadi di Indonesia, yang dapat meliputi pidana pelanggaran maupun pidana kejahatan, baik delik kesengajaan maupun delik kealpaan atau culpa. Kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka atau meninggal dunia. Jika kecelakaan menyebabkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda Rp2 juta. Jika kecelakaan menyebabkan luka berat, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp10 juta. Jika menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp12 juta.

Pasal 235 UU LLAJ mengatur kewajiban pelaku kecelakaan untuk membantu biaya pengobatan korban cedera dan biaya pemakaman korban meninggal. Korban kecelakaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum dan Pasal 234 UU LLAJ yang mengatur tanggung jawab pengemudi dan pemilik kendaraan.

Penegakan hukum dilakukan melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan eksekusi putusan hakim berdasarkan KUHAP dan UU LLAJ. Hak-hak pelaku dan korban dijamin dalam proses hukum, termasuk hak mendapatkan perlakuan adil dan kesempatan mengajukan pembelaan.

Kesimpulannya, hukum kasus kecelakaan lalu lintas menitikberatkan pada tanggung jawab pidana pelaku yang lalai serta hak korban untuk mendapatkan ganti rugi, diatur ketat agar menjaga keselamatan di jalan dan keadilan bagi korban kecelakaan.

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan kecelakaan lalu lintas, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   


PERKARA PIDANA UMUM LAINNYA

Penipuan & Penggelapan | Pencemaran Nama Baik | Kasus Penganiayaan | Pemerasan & Pengancaman | Perselingkuhan & Perzinahan | Tindak Pidana Kesusilaan | Perusakan Barang / Benda | Kecelakaan Lalulintas | Kasus Pidana Perjudian | Kasus Pemalsuan Surat | Pemalsuan Mata Uang | Kasus Pidana Penadahan | Pencurian & Perampokan | Penghilangan Kemerdekaan | Pembukaan Rahasia Orang | Sumpah & Saksi Palsu | Kasus Perkelahian | Kasus Pidana Pembunuhan | Pidana Ketertiban Umum | Masuk Rumah & Pekarangan | Dan Lain Sebagainya

LAYANAN JASA HUKUM LAINNYA

Selain memberikan layanan tersebut diatas, LHS & PARTNERS juga memberikan layanan jasa hukum lainnya seperti : Layanan Pendapat Hukum, Layanan Somasi Hukum, Layanan Penanganan Perkara/Kasus, Analisa Perjanjian & Dokumen, Layanan Pendampingan Hukum Khusus, Pendampingan Cerai Online, Layanan Informasi Hukum, dan lain sebagainya.

BIDANG HUKUM YANG DITANGANI

LHS & PARTNERS juga memberikan penanganan kasus hukum dalam berbagai bidang hukum yang meliputi : Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Khusus, Hukum Perdata Umum, Perkawinan dan Perceraian, Hukum Pertanahan dan Properti, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis dan Perusahaan, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Kepailitan, dan lain sebagainya.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk layanan online, Kantor Hukum LHS & PARTNERS melayani seluruh wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk layanan offline, Kantor LHS & PARTNERS melayani wilayah Jakarta, Yogyakarta Jawa Tengah dan sekitarnya. Untuk wilayah DIY & Jateng meliputi : Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari Gunungkidul, Wates Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain sebagainya.