Kecelakaan Lalu Lintas

kecelakaan lalu lintas

 

Kecelakaan lalu lintas adalah merupakan salah satu kasus pidana yang sering terjadi di Indonesia, yang dapat meliputi pidana pelanggaran maupun pidana kejahatan, baik delik kesengajaan maupun delik kealpaan atau culpa. Kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka atau meninggal dunia. Jika kecelakaan menyebabkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda Rp2 juta. Jika kecelakaan menyebabkan luka berat, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp10 juta. Jika menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp12 juta.

Pasal 235 UU LLAJ mengatur kewajiban pelaku kecelakaan untuk membantu biaya pengobatan korban cedera dan biaya pemakaman korban meninggal. Korban kecelakaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum dan Pasal 234 UU LLAJ yang mengatur tanggung jawab pengemudi dan pemilik kendaraan.

Penegakan hukum dilakukan melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan eksekusi putusan hakim berdasarkan KUHAP dan UU LLAJ. Hak-hak pelaku dan korban dijamin dalam proses hukum, termasuk hak mendapatkan perlakuan adil dan kesempatan mengajukan pembelaan.

Kesimpulannya, hukum kasus kecelakaan lalu lintas menitikberatkan pada tanggung jawab pidana pelaku yang lalai serta hak korban untuk mendapatkan ganti rugi, diatur ketat agar menjaga keselamatan di jalan dan keadilan bagi korban kecelakaan.

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan kecelakaan lalu lintas, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   

Perkara Hukum Pidana Umum lainnya

.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.

LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.